Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan
pemerintah bertekad untuk mengembangkan terus kurikulum dengan proses
yang baik. Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik adalah
dengan pelibatan yang luas seluruh pemangku kepentingan pendidikan,
termasuk para pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga
pendidikan. “Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad
melibatkan publik secara lebih luas,” ungkap Menteri Anies Baswedan.
“Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan
luas melalui media ini,” ujarnya.
Masyarakat
dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang
khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan
dikenakan tariff normal untuk mengakses nomor khusus ini. Adapun cara
mengirimkan pesan dengan layanan pesan singkat ini adalah dengan
mengetik KUR (spasi) peran#masukan.
Mendikbud
menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk
keterlibatan dalam pendidikan. Diantaranyam orang tua (ortu), siswa,
guru, kepala sekolah (kepsek), dinas, atau masyarakat luas. Sehingga,
contoh pesan singkat menjadi: “KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga
dilakukan pada kami para orang tua.”
Pada media karingan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan.kemdikbud.go.id.
Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih
terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan
yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat. Layanan SMS
sementara dapat dilayani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud
sedang mengusahakan operator yang lain juga dapat terlibat. Adapun untuk
mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor
telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645. (***)
0 komentar:
Posting Komentar